-->

Thursday, August 4, 2016

Calon Petahana Akan Dapat Cuti


Metronews.co.id - Komisi Pemilihan Umum belum memutuskan ketentuan mengenai cuti kampanye bagi kepala daerah yang mencalonkan kembali atau calon petahana sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kami belum memutuskan. Tafsiran mengenai Undang-undang (UU) Nomor 10 itu masih akan kami diskusikan dengan DPR pada Senin atau Selasa mendatang," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas di Kantor KPU Yogyakarta, Kamis (4/8/2016).

Sigit mengatakan ketentuan cuti pada masa kampanye bagi calon petahana yang diatur Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum memiliki penafsiran yang jelas.

Menurut Sigit, klausul cuti pada masa kampanye bisa memiliki arti kewajiban cuti calon petahana dimulai pada hari ketika calon hendak berkampanye.

Adapun penafsiran yang lain, kata Sigit, bisa diartikan petahana wajib cuti sejak tiga hari ditetapkan sebagai calon kepala daerah hingga tiga hari sebelum pencoblosan.

"Apakah yang disebut cuti pada masa kampanye itu harus selama periode kampanye, apakah hanya pada saat akan melakukan kampanye saja, masih akan kami diskusikan," kata dia.

Ia mengatakan apabila yang dimaksud kewajiban cuti dalam UU itu adalah dimulai sejak tiga hari ditetapkan sebagai calon hingga tiga hari sebelum pencoblosan, maka periode cutinya akan sangat lama hingga mencapai empat bulan.

Apabila demikian, harus ada tindakan administrasi pemerintahan dengan mengangkat pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara.

"Sebaliknya kalau ketentuan cuti hanya pada waktu akan melakukan kampanye saja maka tidak perlu ada tindakan administrasi pemerintahan," kata dia.

Isu cuti kampanye jadi polemik setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kembali maju di Pilkada DKI Jakarta 2017 mengaku tak akan cuti saat masa kampanye nanti.

Ahok merasa kesulitan jika harus cuti tiga bulan selama masa kampanye. (Baca: Mau Jaga APBD, Ahok Pilih Tidak Kampanye daripada Harus Cuti)

Ahok mengatakan, dia lebih memilih tidak berkampanye ketimbang harus cuti. Sebab, dia harus menjalankan tugas-tugasnya sebagai gubernur, salah satunya untuk menjaga APBD DKI.

"Kan itu diatur, ditafsirkan kalau kamu mau kampanye, harus cuti, dan cutinya enggak boleh on-off on-off. Lah kita kan mau jaga APBD. Kalau boleh, saya lebih pilih tidak kampanye daripada cuti," ujar Ahok di Jakarta Convention Center, Selasa (21/6/2016).

Sumber :

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner