Metronews.co.id - Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kembali lolos dari eksekusi mati tahap ketiga. Mary Jane yang divonis mati pada tahun 2010 karena terbukti menyelundupkan 2,6 kilogram heroin ke Indonesia, masih berada di Lapas Wirogunan Yogyakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Tony Tribagus Spontana membenarkan, bahwa nama Mary Jane tidak ada dalam daftar eksekusi dalam waktu dekat ini.
“Mary Jane masih dibutuhkan dalam proses hukum di negaranya. Kami tidak bisa memastikan kapan proses hukumnya selesai,” kata Tony, Rabu (27/7).
Meski sampai saat ini, belum ada kejelasan soal tahap persidangan Maria Kristina Sergio, tersangka perekrut Marry Jane di Filipina, menurut Tony, Mary masih diperlukan polisi Filipina untuk mengungkap jaringan narkoba internasional.
Mary Jane sempat banding sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan mengajukan grasi kepada Presiden RI namun ditolak pada akhir 2014, belum juga dieksekusi karena menjadi saksi kunci bagi persidangan Maria Christina Sergio, yang menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
Untuk kepentingan penyelidikan, Kejati DIY sempat menawarkan beberapa opsi. Mulai diperiksa langsung, telekonferensi, hingga pertanyaan tertulis.
Tony menyatakan, sampai saat pihak pengadilan Filipina juga belum mengambil pernyataan Mary Jane. “Belum, kami juga masih menunggu kepastian dari Filipina. Tetapi yang jelas, status Mary Jane sebagai tahanan dengan vonis mati, tidak berubah,” tegasnya.
Suara Pembaruan
Fuska Sani Evani/YUD
Sumber :
beritasatu.com