-->

Monday, August 1, 2016

Justice Collaborator Untuk Terpidana Mati

LSM: Terpidana Narkoba Seharusnya Jadi Justice Collaborator  
Metronews.co.id - Analis kebijakan dari Migrant Care, Wahyu Susilo, berpendapat seharusnya pelaku kejahatan narkoba tak dieksekusi mati, melainkan dijadikan justice collaborator. Sebab, menurut dia, modus perdagangan narkoba nyaris sama dengan perdagangan manusia, tak mungkin dilakukan sendiri.

Justice collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana tertentu, tapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

Salah satu contoh justice collaborator perdagangan narkoba adalah Dwi Wulandari, orang Indonesia yang tertangkap di Terminal Satu Bandara Internasional Ninoy Aquino, Filipina, 30 September 2012, karena ketahuan membawa delapan kilogram kokain.

"Dwi tak dihukum mati, malah dijadikan justice collaborator untuk mengungkap sindikat yang lain," kata Wahyu di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Ahad, 31 Juli. Ia meyakini bahwa perdagangan narkoba memiliki jaringan luas yang perlu dibongkar hingga ke ujung.

Menurut Wahyu, selama ini yang tertangkap hanyalah orang-orang lemah yang dimanfaatkan. Sedangkan bandar-bandar besarnya tak pernah benar-benar ketahuan. Dengan adanya hukuman mati, kata dia, hanya akan memutus rantai jaringan.

Koordinator Bidang Hukum YLBHI Julius Ibrani mengatakan selain bisa memutus rantai jaringan, hukuman mati juga dianggap tak efektif mengurangi kejahatan narkotika. Ia mengatakan pada 2008 ada 3,3 juta jiwa yang terlibat dalam kejahatan narkoba.

Angka ini meningkat pada 2015 yang mencapai 5,1 juta jiwa. Padahal selama 2004 hingga 2014, pemerintah tercatat mengeksekusi 21 mati terpidana narkotika. "Mau dieksekusi berapa pun tidak berpengaruh," ucap Julius.

Menurut Julius, pemberantasan narkoba tak melulu hanya dengan eksekusi mati. Ia berpendapat seharusnya pemerintah belajar dari kejadian yang sudah-sudah. 

Sumber :

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner