-->

Wednesday, August 3, 2016

Awas! Ada Tarif Baru Interkoneksi Dari Kemenkominfo


Metronews.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selesai menghitung perubahan tarif interkoneksi untuk operator seluler di Indonesia.

Plt. Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo, Noor Iza, mengatakan perubahan itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Menurut Siaran Pers Kominfo No.49/HM/KOMINFO/08/2016, tarif baru interkoneksi untuk percakapan suara lintas operator (off-net) untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler adalah Rp 204, turun dari sebelumnya Rp 250.

Hasil perhitungan tersebut bakal menjadi referensi bagi Kemenkominfo untuk melakukan evaluasi terhadap Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) yang diajukan oleh operator dominan.

"Operator dominan adalah operator dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25 persen atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam segmentasi layanannya," ujar Noor melalui keterangan resminya.

Hasil perhitungan tarif interkoneksi yang baru ini akan berlalu pada 1 September 2016 hingga Desember 2018. Setiap tahun, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan melakukan evaluasi terhadap perhitungan yang diterapkan.

Dalam waktu dekat Kementerian Kominfo akan menetapkan Paket Regulasi Interkoneksi dan Tarif Pungut Seluler di mana saat ini rancangan regulasi tersebut sedang dalam pembahasan dengan para stakeholder untuk mendapatkan masukan sebelum dilakukan konsultasi kepada publik.

Untuk lebih jelasnya mengenai skema tarif interkoneksi, kunjungi tautan berikut ini.

Apa itu biaya interkoneksi?

Seperti diketahui, biaya interkoneksi adalah biaya yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Biaya ini salah satu komponen dalam menentukan tarif ritel selain margin, biaya pemasaran, dan lainnya.

Formula perhitungan biaya interkoneksi ini ditetapkan oleh Pemerintah, dan operator hanya memasukan data yang diperlukan sesuai dengan kondisi jaringan masing-masing operator.

Pemerintah mendorong penurunan biaya interkoneksi dengan tujuan ingin memberikan efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikas, seperti soal pengembangan wilayah dengan tetap ketersediaan infrastruktur.

Sedangkan dari sisi pelanggan jasa telekomunikasi, pemerintah berharap penurunan biaya interkoneksi diharapkan dapat menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan antar penyelenggara (off-net) tanpa mengurangi kualitas layanan.

Sumber :

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner