-->

Monday, August 1, 2016

164 Hakim Berjuang Meraih Sertifikasi Lingkungan

MA Latih 164 Hakim untuk Dapat Sertifikasi Lingkungan
Metronews.co.id - Mahkamah Agung mengadakan pelatihan bagi 164 hakim untuk menjadi hakim dengan sertifikasi lingkungan hidup. Pendidikan dan pelatihan ini kerja sama dengan Program UNDP REDD+ Indonesia dan dukungan Pemerintah Norwegia.

"Gelombang pertama pelatihan dilaksanakan pada 27 Juli hingga 6 Agustus 2016 dan gelombang kedua pada 18-31 Agustus 2916," kata Hakim Agung, Prof. Dr.  Takdir Rahmadi. Kegiatan itu dilakukan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Badan Diklat MA di Ciawi, Bogor. 

Saat ini, ada sekitar 8000 hakim di Indonesia. Menurut Takdir yang menjabat Ketua Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Nasional MA, kebanyakan mereka untuk bidang-bidang seperti tindak pidana korupsi, perikanan atau maritim, niaga, anak, dan lainnya. 

Takdir yang menjabat Ketua Kamar Pembinaan MA, menjelaskan baru 403 hakim yang bersertifikasi lingkungan atau 5 persen dari jumlah hakim.  Kami alokasikan dana, katanya, untuk menambah hakim bersertifikasi lingkungan sebanyak 80 hakim setiap tahun. 

Dalam siaran pers yang dikirim Program UNDP REDD+ pada Sabtu, 30 Juli 2016, pembukaan pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Muhammad
Hatta Ali. Hadir dalam acara 27 Juli 2016 itu Christophe Bahuet, Country Director UNDP Indonesia. 

Hatta Ali menjelaskan persoalan lingkungan hidup muncul disebabkan oleh lemahnya substansi,
struktur dan kultur hukum lingkungan hidup yang ada. Hal itu ditandai dengan masih banyaknya ketentuan peraturan perundang-undangan yang multi tafsir.

Lemahnya struktur hukum diindikasikan oleh masih kuatnya kebijakan yang pro investasi
namun merugikan perlindungan fungsi lingkungan hidup. Terkait di sini adalah belum satunya pemahaman, persepsi maupun langkah gerak di antara para pemangku kepentingan lingkungan hidup termasuk penegak hukum. 

Sedangkan lemahnya kultur hukum, kata Hatta Ali,  diindikasikan oleh lemahnya tingkat ketaatan pelaku usaha dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Hatta Ali mengatakan bahwa secara substansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup didesain untuk merespon kelemahan undang-undang sebelumnya. Termasuk perkembangan lingkungan hidup ke depan serta isu-isu yang terkait
perubahan iklim dan keanekaragaman hayati.

Pendidikan dan pelatihan hakim lingkungan hidup ini, ujarnya,  dilandasi pemikiran bahwa pengadilan sebagai salah satu instrumen penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam yang baik berjalan di Indonesia.

"Sehingga perlu ditangani secara khusus oleh institusi pengadilan yang memahami urgensi dan signifikansi perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alam dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan perkara lingkungan hidup di pengadilan sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan rasa keadilan," kata Hatta Ali.

Christophe Bahuet menjelaskan pendidikan dan pelatihan ini akan memberikan kontribusi dengan meningkatkan kapasitas hakim untuk mengawasi proses hukum atas kejahatan kehutanan dan sumber daya alam. 

"Dengan sertifikasi lingkungan hidup membuat para hakim lebih siap untuk memberikan putusan dan juga membuat keputusan mereka lebih mungkin untuk diterima oleh masyarakat," kata Bahuet.

Program UNDP REDD+ aktif bekerja sama dengan lembaga-lembaga kunci, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Bahuet mengatakan kerja sama itu ditingkatkan setelah kebakaran hutan dan lahan  yang terjadi tahun lalu, yang menimbulkan kerugian ekonomi, lingkungan dan kemanusiaan.

Sumber :

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner