-->

Friday, July 29, 2016

Rektor Unair Diperika KPK


Foto: Okezone
Metronews.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil rektor Universitas Airlangga (Unair), Mohammad Nasih. Ia diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang menjerat pendahulunya, Fasichul Lisan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Diduga, Fasichul yang pernah menjabat sebagai rektor Unair terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga tahun 2007-2010 dan alat kesehatan rumah sakit tersebut pada tahun 2009. 
"MN diperiksa sebagai saksi FAS," ujar pelaksana harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di Jakarta, Jumat (29/7/2016). Seperti diketahui, Fasichul dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rektor Unair periode 2006-2015 itu diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya dengan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2007-2010.

Sumber :
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner