-->

Saturday, July 30, 2016

Gawat! BTN Akan Cabut Subsidi

Foto: istimewa
Metronews.co.id - Masyarakat hendaknya menyikapi dengan bijak program pemerintah untuk menyediakan rumah murah. Akses KPR fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) harus ditaati.

Ketentuan itu adalah segera menempati rumah yang dibeli dalam jangka waktu kurang dari satu tahun setelah pembelian agar subsidi dari pemerintah tidak dicabut.

Seperti dilansir dari Radio Idola baru-baru ini, Vice President Branch Manager PT BTN Cabang Semarang Agus Susanto mengatakan, saat ini pihaknya masih mendata dan meneliti sejumlah nasabah yang mengambil kredit perumahan.

Apabila dalam waktu setahun sejak pembelian rumah dan tidak ditempati, maka subsidinya akan dicabut. Sebab, hal itu sudah masuk dalam perjanjian kredit pembelian rumah sebelumnya. Jika fasilitas dicabut, maka nasabah akan dikenakan kredit sama dengan rumah komersial.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, saat ini harga rumah bersubsidi sebesar Rp116,5 juta per unit. Harga itu menjadi murah, karena pengembang tidak dibebani berbagai pajak yang biasa diberikan kepada rumah komersial.
Sumber :
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner