Metronews.co.id - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa eksekusi mati terhadap empat narapidana kasus narkoba, Jumat (29/7/2016) dini hari tadi, sudah tepat dan tidak melanggar hukum.
Ketua Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama ini mengatakan, tidak ada hukum internasional yang dilanggar dalam pelaksanaan hukuman mati tersebut. Lagi pula, kata dia, undang-undang tentang narkotika di Indonesia memberikan ruang soal eksekusi mati bagi pengedar narkoba.
"Kalau pengguna cukup direhabilitasi. Namun bagi pengedar, hukuman berat sampai pada titik terberat, yakni hukuman mati," kata Khofifah, Jumat, di Pamekasan, Jawa Timur.
Ia menyatakan bahwa hukuman mati itu merupakan salah satu tindakan tegas untuk menghukum pelaku. Hal itu bertujuan agar generasi bangsa di Indonesia bisa terhindar dari kerusakan karena faktor narkoba.
Khofifah menyatakan, kerusakan akibat narkoba tidak sederhana, tetapi multiefek terutama bagi anak-anak.
"Pengedar narkoba ini hulunya yang membutuhkan ketegasan hukum. Sedangkan hilirnya, yakni pengguna, direhabilitasi saja karena masih punya harapan untuk sembuh," kata dia
Eksekusi hukuman mati gelombang ketiga pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dilakukan di Lapangan Tembak Tinggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dini hari tadi.
Dari 14 napi yang dijadwalkan akan dieksekusi, hanya empat yang akhirnya ditembak mati. Mereka adalah Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Senegal), serta Michael Titus Iqweh dan Humphrey Eijke dari Nigeria.
Sumber :