JAKARTA – Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang segera dirilis pekan ini, disambut baik investor pasar modal dan termasuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI), kendatipun UU ini akan digugat oleh sekelompok masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti anjing menggonggong kafilah berlalu, hal itulah yang disikapi investor dan bahkan dana asing yang masuk ke pasar modal makin deras. Gayung bersambut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat mengatakan, pihaknya siap menjadi salah satu otoritas penampung dana repatriasi dalam penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
”Tempat dana masuk ada tiga, yaitu bank, perusahaan efek, maupun dari manajemen investasi. Bursa siap terima dana repatriasi," kata Samsul di Jakarta.
Samsul mengatakan, otoritas bursa akan berperan sebagai pelaksana dan lebih banyak berperan pada sosialisasi kepada para pemangku kepentingan sebagai salah satu tempat untuk menyalurkan dana repatriasi adalah melalui mekanisme pembelian saham di bursa.
Dia juga mengatakan bahwa tidak ada aturan khusus di bursa efek terkait hal tersebut. Prosedur peserta 'tax amnesty' sama saja dengan investor reguler. Untuk menjamin dana bisa berada di dalam negeri selama tiga tahun, Samsul mengatakan akan ada 'account' khusus untuk dana repatriasi.
Dana tersebut akan diatur agar dapat berputar di instrumen saham atau pindah ke instrumen obligasi, namun tidak bisa diinvestasikan di luar negeri.”Nanti akan ada 'account' khusus. Dengan investor lain dibedakan. Kalau instrumen terkait pasar modal mengikuti instrumen yang ada, akan lebih jelas di peraturan Menteri Keuangan (PMK)," kata Samsul.
(mrt)