Ada yang terlewatkan dari peristiwa pengamanan terhadap seorang warga negara asing asal Prancis yang ditembak mati, Senin kemarin (2/5). Ternyata polisi yang tewas ditikam oleh Amokrane, seharusnya duduk sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar untuk kasus Roby Satria, gitaris Band Geisha.
"Kemarin itu ada jadwal sidangnya si Roby Geisha. Digelar siang, harusnya saksinya ya anggota polisi di Polsek Kuta Utara, yang tewas itu," terang salah seorang panitera di PN Denpasar, Bali Selasa (3/5).
Katanya, saat sidang yang dimulai pukul 12.30 Wita, Jaksa Penuntut Umum menyebut akan menghadirkan dua saksi Polisi, Made Suanda dan AA Putu Sudi. Tapi Putu Sudi tidak bisa hadir dengan alasan sedang ada tugas.
"Berselang beberapa menit, baru dikabarkan kalau saksi Sudi, tidak hadir lantaran menjadi korban penusukkan Amokrane," terangnya.
Untuk diketahui, sidang ini untuk terdakwa Peggy Ellen Bawengan dan Happy yang menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya adalah Roby Satria.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni SH, Roby saat bersaksi mengakui bahwa dia bersama tiga terdakwa lainya (kecuali Via) sempat sebelum ditangkap di Loby Hotel Aston, Denpasar sempat menikmati selinting ganja di tepi Pantai Laguna.
Awalnya, sebelum mereka menikmati ganja di tepi pantai, mereka terlebih dahulu berkompul di salah satu tempat. "Saat itu saya bilang, nyimeng enak ni,"ujar Roby.
Setelah Roby mengatakan itu, Boy, kata Roby langsung mengeluarkan selinting ganja yang kemudian mereka nikmati bertiga (kecali Via) di tepi pantau Laguna.
Roby merasa ada yang aneh dan merasa tidak masuk logika saat Via menghubunginya bahwa, ganja pesanannya itu dikirim melalui Gojek. "Ini aneh karena saya tidak pernah meminta dikirim lewat Gojek,"ungkap Roby.
Namun, apa yang dikatakan Roby langsung dibantah oleh terdakwa Boy. Dihadapan hakim Boy mengatakan tidak pernah ikut mengisap ganja di pantai. Roby juga tidak mau kalah dan mengatakan tetap pada keterangannya.
sumber : merdeka.com