Gambar insiden terbakarnya rokok elektrik yang tersimpan di saku celana, hingga membakar paha kanan korban. |
Metro News - Pemerintah Amerika Serikat, melalui Departemen Perhubungan, Rabu (2/3/2016) waktu setempat, resmi mengumumkan pelarangan rokok elektronik dalam pernerbangan. Peraturan ini mulai berlaku bulan depan.
Dengan larangan itu, perokok tidak bisa lagi menikmati nikotin dalam penerbangan dari, ke, atau di dalam wilayah Amerika Serikat.
Berdasarkan berita yang dilansir laman VOA Indonesia, Kamis (3/3/2016), larangan tersebut dibuat demi melindungi penumpang lain dari paparan asap aerosol.
Sebelumnya, penumpang pesawat sudah lama dilarang merokok dan menggunakan produk tembakau lain di dalam penerbangan.
Penumpang pesawat dibolehkan membawa rokok elektronik ke pesawat, tetapi tidak boleh memasukkannya ke dalam koper bagasi.
Larangan dalam bagasi itu diberlakukan setelah terjadi kebakaran di dalam koper yang membawa rokok elektronik.
Rokok elektronik menggunakan baterai lithium, yang bisa menyala sendiri jika rusak, terpapar suhu panas, atau akibat cacat pabrik. [kps]