-->

Friday, March 4, 2016

Korea Sudah Berani Tembak Rudal Ke Laut Jepang

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un tampak menyaksikan uji tembak sebuah senjata anti tank, dalam foto yang disiarkan kantor berita Korea Utara, KCNA, di Pyongyang, 27 Februari 2015.

Metronews.co.id - Kementerian Pertahanan Korea Selatan, Kamis (3/3/2016), melaporkan Korea Utara telah melepaskan sejumlah tembakan rudal jarak pendek ke laut pantai timur, Laut Jepang. Peristiwa itu terjadi beberapa jam setelah PBB menerapkan sanksi baru atas Korut.

Pemimpin  Korea Utara Kim Jong Un tampak menyaksikan uji tembak sebuah senjata anti tank, dalam foto yang disiarkan kantor berita Korea Utara, KCNA, di Pyongyang, 27  Februari 2015.
REUTERS/KCNA

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un tampak menyaksikan uji tembak sebuah senjata anti tank, dalam foto yang disiarkan kantor berita Korea Utara, KCNA, di Pyongyang, 27 Februari 2015.
Peluncuran rudal Korut juga terjadi tak lama setelah Seoul menyetujui Undang-Undang (UU) pertamanya yang menyoroti masalah HAM di Korut.

Bagian RUU Korsel itu sebelumnya dipersiapkan untuk disodorkan ke Dewan Keamanan (DK) PBB, yang kemudian menyetujui sanksi berat terhadap rezim Korut selama 20 tahun ke depan. Sebanyak 212 anggota parlemen Korsel mendukung RUU itu dan 24 lainnya abstain.

RUU itu kemudian disahkan menjadi UU oleh Dewan Kehormatan Korsel di Seoul sebagai otoritas yang berwenang. Media Pemerintah Korut telah memperingatkan bahwa berlakunya hukum akan menghasilkan "kehancuran yang menyedihkan".

Diperkirakan, Korut melepaskan tembakan sejumlah rudal jarak pendek itu untuk menggertak Korsel dan sekutunya, termasuk Amerika Serikat. Militer Korsel telah berusaha untuk memastikan apakah proyektil yang ditembakkan itu benar rudal-rudal jarak pendek atau tembakan artileri.

"Korut telah menembakkan beberapa rudal jarak pendek ke Laut Timur (Laut Jepang) pada pukul 10.00," kata juru bicara Kementerian Pertahanan Korsel, Moon Sang-gyun, merujuk waktu setempat di Seoul atau Kamis pukul 08.00 WIB.

Sanksi lebih tegas

DK PBB, Rabu (2/3/2016), di New York, AS, dengan suara bulat menerima sebuah resolusi yang memperluas sanksi internasional atas Korut. Beberapa poin dari langkah baru DK PBB ini dilaporkan sebagai sanksi yang terkeras atas Korut selama dua dekade belakangan.

Jejak  asap di atas wilayah Korea Utara terlihat dari wilayah perbatasan Tiongkok di kota Dandong, dalam foto yang disiarkan Kyodo pada 7 Februari 2016 sekitar pukul 08.34. Menurut Kementerian Pertahanan Korea Selatan, Korea Utara meluncurkan roket berdaya jelajah jauh dengan membawa sebuah satelit pada Minggu (28/2/2016).


REUTERS/KYODO
Dewan  Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan voting untuk menyetujui pembatasan yang lebih ketat terhadap persenjataan Korea Utara, Rabu (2/3/2016), di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat.


REUTERS/BRENDAN MCDERMID
Termasuk di dalamnya adalah setiap kargo yang masuk dan ke luar dari Korut akan diperiksa, sementara 16 individu baru dan 12 organisasi negara itu masuk ke dalam daftar hitam.

Pemungutan suara untuk memperluas sanksi ditempuh sebagai reaksi atas percobaan nuklir Korut bulan lalu. Saat itu, Korut meluncurkan satelit roket jarak jauh yang diduga kuat sebagai bagian uji coba untuk peluncuran rudal nuklir antarbenua.

"Hari ini, komunitas internasional berbicara dengan satu suara menyampaikan pesan sederhana kepada Pyongyang bahwa Korut harus meninggalkan programnya yang berbahaya dan memilih jalur yang lebih baik untuk rakyatnya," kata Presiden AS Barack Obama seperti dirilis BBC.

Sanksi yang diperluas atas Pyongyang disusun AS dan Tiongkok, yang merupakan sekutu Korut. Tiongkok mulai gerah dengan aksi Korut. AS dan Tiongkok membahas sanksi yang diperluas itu selama tujuh minggu.

Sebagai tambahan atas pemeriksaan kargo, sanksi juga mencakup larangan penjualan dan pengiriman semua senjata kecil dan ringan ke Korut. Juga pengusiran diplomatnya yang terlibat dalam "aktivitas gelap".

Bersamaan dengan sidang DK PBB itu, Pyongyang mengatakan takkan mengikuti sidang Dewan HAM PBB yang akan mengusut kasus pelanggaran HAM di Korut. Menteri Luar Negeri Korut Ri Su Yong menuding DK PBB melakukan politisasi, selektivitas, dan standar ganda dan mengasingkan Korut.

Dewan PBB telah berulang kali mengkritik Korut atas perlakuan buruk terhadap warganya. Misalnya, tindakan eksekusi mati terhadap para petinggi dan warga sipil yang tidak melalui proses hukum yang adil dan terbuka. [kps]
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner